"Itu masih kita minta keterangan, kalau memang terlibat pada aksi kemarin yang anarkis dan brutal, akan kita ambil tindakan hukum," katanya.
Dua tersangka yang diduga melakukan pengrusakan, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara tersangka yang menurunkan foto Presiden Jokowi dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Tersangka juga sudah mengaku dan meminta maaf. Nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Mahasiswa Turunkan Foto Jokowi
Viral sebuah video mahasiswa turunkan foto Presiden Jokowi saat aksi demo di DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019) lalu.
Dalam video tersebut, terlihat mahasiswa mengikatkan foto Presiden Jokowi tersebut dengan tali.
Dari lantai dua bangunan gedung DPRD Sumbar itu, ia menurunkannya perlahan dengan tali.
Bahkan, aksi penurunan foto Presiden Jokowi tersebut diiringi oleh lagu Indonesia Raya oleh massa.
Baca: Pengakuan Sebagai LGBT Membuat DRH Murka, Carudin Tewas Dieksekusi 5 Pembunuh yang Disewa Ibunya
Usut punya usut mahasiswa tersebut berinisial TI, berasal dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP).
TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya yang menurunkan foto Presiden Jokowi menggunakan tali.
"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, Kamis (26/9/2019).
Tersangka diamankan pada Kamis pukul 06.00 WIB di Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa dia yang menurunkan foto itu, alasannya menurunkan foto itu hanya spontanitas saja," lanjutnya.