Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.
"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.
Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
4. Hukuman pelaku
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.
5. Kasus lain
Di kasus lain, pria Sumenep benama Herosi (19) ditangkap polisi karena diduga memaksa seorang siswi SMP berhubungan badan
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (1/7/2019) mengatakan, aparat kepolisian telah menangkap Herosi.
Menurut Widiarti, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Herosi, Dusun Talang Desa Ketawang laok, Kecamatan Guluk-guluk itu pada perempuan beriniasial EA, (17 tahun kurang 9 bulan) warga asal Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"TKP di dalam kamar rumah tersangka, Herosi dan sekarang sudah ditangkap," kata Widiarti.
Kronologis kejadiannya kata Widiarti, pada hari Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain kerumah EA.