News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Guru Silat dan Siswi SMP di Surabaya Ketahuan Berhubungan Intim di Kosan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

Setelah sampai di rumah korban, tersangka bertemu dengan ibu dan kakak perempuan korban.

"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) sumenep dan orang tuanya mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.

Setelah keduanya berangkat dan berboncengan menuju TB alias alun - alun kota Keris tersebut, kedua anak tersebut bertemu dengan teman - teman tersangka dan berfoto-fotoan dengan menggunakan kamera digital merek canon hingga larut malam.

"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak gadis yang masih berstatus sekolah SMP itu ke rumah pelaku di Kecamatan Guluk-guluk," katanya.

Rumah tersangka dalam keadaan sepi. Kedua orang tua Herosi tidak ada.

Kata Widiarti, tersangka mengajak korban masuk kedalam kamarnya.

"Setelah sampai dikamar itu korban tertidur karena mengantuk, sebab semalam kurang tidur karena bermalam di TB. Dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada di samping badannya," tambahnya.

Dalam kesempatan itulah kata Widiarti, tersangka melampiaskan libidonya.

Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk - Gukuk untuk menitipkan korban.

"Kemudian pada hari sabtunya, tanggal 30 Maret 2019 sekira 08.00 WIB, korban kabur dari rumah temannya itu dan sesampai di TB korban menelpon keluarga untuk dijemput dan setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.

ilustrasi Siswi SMP (Youtube)

Widiarti menyampaikan, keluarganya melaporkan pada 1 April 2019 lalu, dan Laporan Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP.

Sementara barang bukti dari korban diantaranya baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.

"Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hubungan Badan Guru Silat & Siswi SMP di Surabaya Berawal dari Status Whatsapp, Berikut 5 Faktanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini