Ia membuangnya di aliran air kamar mandi rumah mereka.
Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.
Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai.
Saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada ayuknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.
"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"
"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.
IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan intim sekitar awal Mei 2019.
Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik menunggu istri dan anak tidur.
Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.
"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."
"Setelah itu terus kami berhubungan"
"Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.