Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya. (Edison)
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunsumsel.com dengan Judul Warga Prabumulih Ini Tega Setubuhi Adik Ipar, Tergoda Saat Lihat Adik Berpakaian Seksi di Rumah
BERITA REKOMENDASI