"Jika ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan ke proses hukum. Jika terbukti, maka atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Prabumulih, Kusron, mengakui adanya kejadian tersebut dan pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan korban penganiayaan yang merupakan guru pegawai negeri sipil.
"Kita sudah mediasi dan akan diselesaikan secara internal, namun jika sudah dilaporkan serta terbukti maka kita akan proses guru diduga melakukan penganiayaan sesuai aturan," tuturnya seraya mengatakan terlapor merupakan pegawai honorer.
Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno menuturkan pihaknya sangat menyesalkan jika memang perbuatan tersebut ada disebabkan guru semestinya memberikan contoh baik bukan malah menunjukkan contoh buruk.
"Kita sangat sesalkan karena itu tindakan tidak baik, kita akan koordinasikan masalah ini ke dinas terkait sehingga menyelasikan persoalan ini dengan baik," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ibu Guru di Prabumulih Dipukul Sampai Lebam saat Mengajar di Kelas, Pelakunya Guru Olahraga