Berita lainnya datang dari Lampung.
Siswi Madrasah Aliyah (MA) berinisial AA (16) di Kabupaten Pesawaran, Lampung dicabuli berulang kali oleh seorang guru honorer.
Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil korban ke media sosial.
Kasus ini terungkap saat AA melapor ke Polda Lampung pada Jumat (6/9/2019) kemarin.
AA ditemani bibinya yang berinisial HS (37) melaporkan tiga orang berinisial W, D, dan R.
Pelaku W diketahui berprofesi sebagai guru honorer di sekolah dasar dekat kediaman korban.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, W sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Lampung.
“Tersangka sudah kami amankan dan ditahan sejak Selasa kemarin,” kata Barly saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).
Tersangka W dikenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelapor, perbuatan cabul guru honorer itu terungkap saat keluarga melihat ada perubahan bentuk tubuh korban yang seperti sedang mengandung.
Korban juga menunjukkan tanda-tanda mengandung. Korban mengaku hamil setelah dicabuli oleh tersangka W.
Menurut korban dalam laporan itu, pencabulan berawal saat dia diajak ke kediaman temannya yang berinisial R pada awal Agustus 2019 lalu.
Di dalam rumah R, ternyata sudah ada W dan D.
Begitu masuk ke dalam rumah, AA dicabuli.