Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Amelia Pah-Pandie (61), warga Jalan Suratim Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang melaporkan tetangganya berinisial AP di Mapolsek Kelapa Lima pada Selasa (8/10/2019).
Amelia melaporkan AP karena mengancam dan menuduh dirinya memiliki ilmu hitam atau 'Suanggi'.
Ia lapor polisi didampingi anaknya, Yusak Yonathan Pah (44).
AP yang juga masih memiliki kedekatan emosional dengan dirinya melakukan pengancaman dan menuduh dirinya memiliki ilmu hitam pada Sabtu (5/10/2019) malam sekitar pukul 19.30 Wita.
"Dia punya bapak kandung baru saja meninggal, lalu dia ke rumah saya bawa parang, terus lempar rumah pakai batu dan panggil saya suanggi," katanya.
Dijelaskannya, AP yang diketahui bekerja sebagai pegawai di salah satu dealer mobil di Kota Kupang merusak rumahnya menggunakan batu.
Baca: Cerita Blak-Blakan Siswi SMA di Kupang yang Hamil Dicabuli Pacar dan Ungkapan Hati Ibundanya
"Dia (pelaku) bilang Teo Nia (sapaan korban) keluar sudah, bapak sudah meninggal, dia omong sambil lempar, seng dan tembok rumah dan kios saya, kios saya hancur," ungkapnya.
Saat itu, Yusak Yonathan Pah selaku anak kandung Amelia berada di rumah.
Yusak merupakan warga Kota Atambua, Kabupaten Belu saat itu tengah berlibur di rumah orangtuanya.
Yusak sempat menegur dan menanyakan alasan pelaku melempari rumah orangtuanya.
Namun, pelaku malah melempari Yusak dengan batu lalu mengancam dan berusaha menyerang Yusak menggunakan sebilah parang.
"Anak saya jalan lenggang kosong, dia lempar tapi tidak kena, lalu kejar pakai parang lagi," katanya.
Baca: Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara Jadi Kepala Daerah ke-47 yang Terjaring OTT KPK