"Sehingga sesuai faktanya sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, yakni ditajuhkan hukuman mati bagi mereka," jelasnya.
Di sisi lain, Candra Eka Septiawan, pengacara dari pihak terdakwa menuturkan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
"Menurut kami hukuman bagi terdakwa sangat berat, karena sesuai keterangan terdakwa bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akan berupaya supaya terdakwa Hendri dan Nang dijatuhkan hukuman lebih ringan.
"Jadi saya mengusahakan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.
Sidang pledoi pembelaan rencananya akan digelar minggu depan di PN Kayuagung.
Baca: Wanita Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Omega Karawang, Diduga Korban Pembunuhan
"Sidang lanjutan pledoi akan digelar pada Rabu (16/10)," jelasnya.
Dua terdakwa tampak kondisinya lebih rapi. Ini berbeda jauh dengan kondisi keduanyas saat ditangkap usai membunuh.
Saat itu keduanya urakan dengan rambut gondrong.
Belum lagi wajah keduanya tampak memar-memar.
Kini keduanya tampak lebih rapi. Mereka hadir dengan menggunakan pakaian putih. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut mereka saat digiring dari mobil tahanan ke areal PN Kayuagung.
Sementara sidang pembunuhan ini dilakukan tertutup.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dituntut Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya