"Saat ini diberikan pendampingan Komisi Perlindungan Anak, Mudah-mudahan bisa kembali pulih. Semoga lebih cepat pulih karena korban masih bersekolah," tutur Pungky.
Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 sebagai UU penganti perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, PS (39), mengaku telah menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 11 tahun karena pengaruh minuman keras.
Ia meminum minuman keras yang dibelinya seharga Rp 30ribu sebelum perbuatan bejat tersebut pertama dilakukan.
"Saya sudah lima kali (menyetubuhi korban). Sekali sebelum cerai, setelah cerai empat kali. Pernah saat mabuk dan sadar," kata pria yang sehari-hari berjualan pakan burung atau kroto tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pria di Magelang Diringkus Polisi Karena Tega Cabuli Anaknya Sendiri, https://jogja.tribunnews.com/2019/10/09/pria-di-magelang-diringkus-polisi-karena-tega-cabuli-anaknya-sendiri?page=2.