News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sederet Fakta Istri Polisi diduga Selingkuh dengan Dokter di Mojokerto

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penggerebekan istri polisi yang diduga berselingkuh dengan seorang dokter di Mojokerto, Jawa Timur, terus diselidiki aparat kepolisian.

Istri polisi yang berprofesi sebagai bidan berinisial MAD dan seorang oknum dokter, ARP, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

MAD dan ARP diketahui sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Namun, suami MAD, Brigadir KH, mencium gelagat hubungan kedua orang tersebut tidak hanya sekedar rekan kerja.

Baca: Mulai Aktif di DPR, Mulan Jameela Dikritik karena Baju, Seperti Ini Lo Tampilannya

Baca: Besok Penyeberangan Sanur Menuju Lembongan dan Nusa Penida Ditutup

Akhirnya, pada hari Selasa (1/10/2019) lalu, KH bersama perangkat desa menggerebek MAD dan ARP di sebuah rumah di sebuah komplek perumahan elit di Mojokerto.

1. Istri polisi dan dokter ditetapkan jadi tersangka

Tim penyidik Polres Mojokerto meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka terhadap MAD dan ARP pada Jumat (11/10/2019) kemarin.

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.

2. Alasan polisi tetapkan MAD dan ARP jadi tersangka

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.

Dalam kasus ini, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini