News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suaminya Tewas Dalam Tragedi Bom Bali, Luka 17 Tahun Lalu Masih Terasa di Hati Endang Isnaeni

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Monumen Bom Bali I pada Sabtu (12/10/2019). Tragedi kemanusian tersebut, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 atau 17 tahun silam.(TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Sama seperti Amrozi, Imam Samudra juga dijatuhi hukuman mati.

Harian Kompas, 11 September 2003 mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah majelis hakim menyatakan Imam Samudra terbukti bersalah.

Selain itu, tindakannya juga dinilai telah memenuhi unsur dari empat dakwaan primer yang dituntutkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya.

Keempat dakwaan primer tersebut adalah dua dakwaan dalam perkara peledakan bom Bali dan dua dakwaaan lain dalam perkara peledakan bom malam Natal.

Selain itu, pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas, seperti dikutip dari Harian Kompas, 3 Oktober 2003.

Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup.

Vonis serup ajuga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan.

Sementara tersangka lain, Dulmatin tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau yang seriing disebut sebagai The Demolition Man tewas pada 2005.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suami Jadi Korban Bom Bali, Endang Isnaini Jadi Tukang Jahit di Pemogan untuk Hidupi 3 Anaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini