Total ada delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT dini hari tadi tersebut. Saat ini, lima orang termasuk Supendi sudah berada di KPK.
Kedelapan orang yang terkena OTT KPK tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Ada waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum mereka.
"Unsurnya bupati, ajudan, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain," kata Agus.
Harta Bupati Indramayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/10/2019) tengah malam. Ia ditangkap karena diduga terlibat suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang yang dilihat Tribunnews.com pada Selasa (15/10/2019), Ketua DPD Golkar Indramayu itu melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Supendi memiliki harta kekayaan mencapai Rp8,5 miliar. Adapun harta yang dimiliki Supendi terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Baca: Negara Ini Buat Turis Hamburkan Banyak Uang, Rata-rata Pengeluaran Capai Rp 66,8 Juta
Baca: Andi Arsyil Sempat Kesal Dijodoh-jodohkan dengan Citra Kirana, Ini Reaksinya saat Ciki akan Menikah
Baca: Candaan Ayo Gelut Berujung Tewasnya Pelajar Setelah Terlibat Duel dengan Teman Sekolah
Supendi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu, dan Bandung. Total tanah dan bangunan milik Supendi senilai Rp8.465.000.000.
Untuk harta bergerak, Supendi memiliki tiga jenis mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truck dengan nilai Rp1,1 miliar.
Harta bergerak lainnya milik Supendi tercatat senilai Rp682.000.000. Supendi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp164.775.190.
Namun Supendi juga tercatat memiliki utang senilai Rp1.868.101.595. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Supendi yakni Rp8.543.673.595.
Selain Supendi, dalam OTT ini tim penindakan KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya. Mereka terdiri dari ajudan bupati, pegawai, rekanan, dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat dinas PU.
Saat ini kedelapan orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum Supendi dan tujuh orang lainnya yang dicokok.
"Nanti hasilnya akan dsmpaikan melalui konferensi pers di KPK. Waktu konpres akan saya sampaikan lagi," kata Febri.