Sehubungan dengan meninggalnya guru karena dianiaya siswanya sendiri, kata Retno maka KPAI menyampaikan duka mendalam.
"Setiap orang, baik anak maupun dewasa, tidak boleh melakukan kekerasan kepada siapapun. Ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Retno, Sabtu (26/10/2019).
Bahkan untuk pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, ABH terancam hukuman penjara di atas 7 tahun.
"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun dan kita semua wajib menghormati proses hukum," kata Retno.
Karena pelaku masih berusia anak, kata Retno, maka KPAI akan memastikan bahwa kepolisian mengggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena ada dua kasus kekerasan di dunia pendidikan di Sulawesi Utara, hingga memakan korban 1 guru di SMK dan 1 siswa di SMP, atau pada wilayah yang sama dalam sebulan terakhir, maka KPAI katanya akan melakukan pengawasan langsung ke dua sekolah dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan pihak atau OPD terkait," papar Retno.
Pihak terkait itu diantaranya kata Retno adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulut yang memiliki kewenangan untuk jenjang SMK, dan Dinas Pendidikan Kota Manado yang memiliki kewenangan untuk jenjang SMP.
"Pihak Disdik perlu didorong untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud No. 82 tahun 2019," katanya.
Dinas Pendidikan sebagai unsur pemerintah menurut Retno, wajib melindungi para guru juga ketika menjadi korban karena menegakan aturan di sekolah.
Baca: TKI Ini Merasa Puas Habisi Nyawa Pemuda yang Diduga Selingkuhan Istri
"Jangan sampai para kepala sekolah dan guru takut menegakan aturan karena berpotensi menjadi korban kekerasa," katanya.
Pihak terkit lain yang akan ditemui KPAI adalah Dinas PPA dan P2TP2A Provinsi Sulut untuk pemenuhan hak-hak anak pelaku, diantaranya rehabilitasi psikologis.
"Mengingat anak pelaku diduga memiliki masalah dalam pengasuhan di keluarga akibat orangtua bercerai," katanya.
Pelaku kata dia wajib direhab tuntas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu kata Retno, KPAI menganggap perlu menggelar rapat dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan mendesak inspektorat perlu melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekolah untuk melakukan pembinaan agar ke depannya peristiwanya yang sama tidak terulang.