"Oleh karena itu penting dibangun sistem penanganan siswa bermasalah dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hukuman fisik seharusnya tidak boleh lagi diterapkan di sekolah," kata Retno.
Selain itu, katanya guru berhak menegakan aturan dan pemerintah wajib melindungi para guru dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan terhadap para siswanya.
KPAI kata Retno juga mengajak Kepala SMK dan Kepala SMP dimana kekerasan terjadi untuk hadir dalam rapat koordinasi.
"Agar menyampaikan kronologis peristiwa dan sistem penanganan siswa bermasalah yang diterapkan selama ini di sekolah tersebut. KPAI memastikan juga apakah program sekolah ramah anak (SRA) sudah diterapkan di satuan pendidikan swasta di Sulawesi Utara," katanya.
Pihak lain yang diharapkan hadir katanya adalah Malpolresta Manado, khususnya penyidik unit PPA. "Untuk dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban," kata dia.
Untuk itu tambah Retno KPAI akan segera melayangkan surat kepada Gubenur Provinsi Sulawesi Utara terkait Pengawasan KPAI ke sekolah dan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan OPD terkait, serta kepolisian pada 11-13 November 2019 mendatang.