Sepak Terjang Mucikari JL, Cara Tawarkan PA, Diguga Punya Jaringan Terorganisir hingga Isap Ganja
TRIBUNNEWS.COM - Mucikari JL ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam bisnis prostitusi online yang menghubungkan PA dengan FW.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat menjawab pertanyaan awak media mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan seorang publik figur PA.
"Iya tersangkanya adalah satu, mucikari," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019), dikutip dari Surya.co.id.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap seorang pulik figur berinisial PA yang merupakan mantan finalis Putri Pariwisata 2016 yang terlibat dalam kasus prostitusi online.
PA ditangkap di sebuah kamar hotal di kawasan Batu, Malang bersama dengan dua orang pria berinisial JL dan YW pada Jumat (25/10/2019).
Satu orang pria bertindak sebagai pemesan, dan satu pria lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.
"Kami amankan di Kota Batu di sebuah hotel," kata Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Suryamalang.com.
Baca: Polda Jatim Tetapkan Mucikari JL Sebagai Tersangka, PA Akan Dipulangkan Usai Jalani Pemeriksaan
Berikut sepak terjang mucikari JL, mucikari penghubung PA dengan FW yang Tribunnews.com rangkum.
Cara Tawarkan PA
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, mengatakan Praktik prostitusi publik figur tersebut, dilakukan melalui jejaring online.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat muncikari ini," katanya, dikutip dari Surya.co.id.
Kendati begitu Leo masih enggan menyebut lebih jauh sosok JL yang merupakan mucikari, termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tambahnya.
Baca: Polisi Sebut JL Punya Sistem Khusus Dalam Menjalankan Bisnis Prostitusi Secara Online
Barang Bukti uang 13 juta