Untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya via seluler.
Budi mengatakan ini pemeriksaan perdana yang akan dijalani tingkat kota.
Ia tak menyalahkan jika terus dilakukan pemeriksaan, karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.
"Besok perdana diperiksa Walikota.
Semua ASN PP 53 ketika melakukan kesalahan kode etik sah-sah saja diperiksa.
Apa pun bentuk kesalahannya,"ujarnya.
Saat disinggung kesalahan apa yang dibuat hingga Walikota Hefriansyah terus meminta dilakukan pemeriksaan, Budi belum ingin membeberkan.
Ia siap menjalani pemeriksaan sesuai dengan arahan pimpinan.
Walikota Hefriansyah telah melewati berbagai cara untuk mencopot Budi dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Hefriansyah sudah meminta pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan ke Inspektorat Sumut agar Budi diperiksa.
Inspektorat Sumut pun sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa Budi terbukti bersalah. Lantas, Hefriansyah pun langsung mencopot dan memindahkan Budi Siregar sebagai staf di Satpol PP Siantar.
Budi Siregar pun melaporkan kejadian ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN memutuskan menyurati Hefriansyah agar mengembalikan Budi sebagai Sekda karena tidak terbukti bersalah.
Hefriansyah pun mengembalikan Budi, tetapi menonaktifkan lagi untuk menjalani pemeriksaan. (tmy/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kembali Jadi Sekda Siantar, Budi Utari Langsung Dinonaktifkan oleh Wali Kota