News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IRT di Kalibawang Jadi Korban Pemerasan Polisi Gadungan, Begini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubid Humas Polres Kulon Progo AKP Sujarwo dan Kanit Reskrim Polsek Kalibawang Iptu Hadi Purwanto menunjukkan 2 handphone milik Adi P asal Kabupaten Pesawaran di Lampung. Adi melakukan chating, voice chat dan video call dengan kedua HP itu. HP kini menjadi barang bukti penyebaran video semi bugil T asal Kulon Progo, DI Yogyakarta. Pelaku bernama Adi ini belum bisa dihadirkan ke Kulon Progo karena tengah menjalani proses hukum di Lampung

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  T (32), karyawan swasta asal Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi korban penipuan pria yang dikenalnya di facebook.

Akun FB dengan nama Juanda ini berhasil mendapatkan video semi bugil T lantas menyebarkannya ke dunia maya.

T melaporkan perbuatan ini ke Kepolisian Sektor Kalibawang Kulon Progo.

"Korban T melaporkan ke Polsek Kalibawang. Sejak itu penyelidikan berlangsung," kata Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Sujarwo, Selasa (30/10/2019).

T mengenal dan menjalin pertemanan dengan Juanda lewat FB sejak 4 Oktober 2019 saat itu hari sibuk kerja sekitar pukul 09.00.

Kepada T, Juanda mengaku seorang polisi yang dibuktikan dengan foto profilnya yang gagah dan cepak.

Pertemanan di FB berlanjut dengan saling berbagi nomor WhatsApp.

Baca: Mulai 25 September, Lion Air Buka Rute Kulonprogo-Tarakan

Pertukaran nomor itu menjadi awal semua petaka bagi ibu rumah tangga ini.

Perselingkuhan T dengan Juanda di dunia maya ini terus berkembang.

Tidak hanya melalui chatting, voice chat, tetapi juga video call.

Juanda melancarkan bujuk rayu hingga membuat T rela melakukan apapun selagi video call itu, termasuk membuka baju, menunjukkan bagian-bagian tubuhnya dan melakukan aksi semi bugil.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalibawang, Inspektur Polisi Hadi Purwanto menceritakan, Juanda diam-diam merekam semua aksi T itu.

"Tanpa hak dan seizin yang bersangkutan sudah merekam dan menyebarkannya," kata Hadi.

"Memang ponsel ini sudah disetting agar bisa merekam bersamaan," kata Hadi.

Juanda mulai menunjukkan belangnya.

Baca: Diperiksa Terkait Laporan Video Syur, Gisella Anastasia Dapat 19 Pertanyaan

Setelah memperoleh video privat itu, Juanda meminta uang Rp 5.000.000 disertai dengan ancaman akan mengirimkan video itu ke teman-teman T yang ada di WA maupun FB.

Ia juga mengancam akan mengunggahnya ke Youtube.

T tidak bisa memenuhi keinginan Juanda.

Video itu pun kemudian tersebar ke dunia maya.

T tetap tidak bisa melayani permintaan itu.

T keberatan mendapati video dirinya tersebar.

Ia melaporkan upaya pemerasan sekaligus unggahan video tersebut ke dunia maya.

Polisi segera membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan.

Tim ini menelusur nomor handphone pelaku, akun-akun pelaku hingga rekening bank. Upaya ini membuahkan hasil.

Pemilik akun Juanda rupanya berada di Lampung.

Baca: Penipuan Bermodus Prostitusi di Lampung, Saat Tanda Jadi Dibayar Akun Pelanggan pun Diblokir

Hadi mengungkapkan bahwa akun Juanda bukan berasal dari nama sebenarnya.

Pemilik akun ini adalah pemuda pengangguran dengan nama asli Adi P yang berumur 23 tahun.

Adi tinggal di Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Polisi berangkat mengejar Adi tanggal 20 Oktober 2019.

Hadi memimpin timnya untuk menangkap tersangka di Lampung.

Saat bersamaan, Adi ternyata berurusan dengan polisi Kabupaten Lampung Selatan.

Ia ditangkap untuk kasus pencurian di sana.

Hadi dan timnya menemui Adi dan memeriksanya di kantor polisi pada 23 Oktober 2019.

Adi tidak bisa mengelak atas kasus yang menimpa T.

Mengaku polisi Akun Juanda memang bukan nama sebenarnya.

Adi merupakan nama asli dari akun Juanda.

Semuanya abal-abal. Ia juga bukan polisi.

Baca: Dokter Gadungan Ini Berpraktek dan Mengelola Klinik Selama 6 Tahun di Timika, Mengaku Lulusan UI

Tidak cuma itu, Adi rupanya juga memiliki akun lain dengan nama Danurama yang mengaku-aku sebagai anggota TNI.

Foto profil Juanda memang terlihat seperti aparat.

Dia melakukan editing ringan pada fotonya sehingga tampil bak aparat.

Kanit Hadi mengungkapkan, dengan kedua akun dan diperkuat foto bak aparat itu Adi melakukan penipuan dan pemerasan dengan cara yang sama seperti pada T.

"Sudah melakukan 3-4 kali serupa, tapi menurut dia belum ada (pemerasan) yang berhasil," kata Hadi.

Selain itu, polisi juga mendapati kenyataan bahwa Adi sebenarnya residivis atas banyak kasus pencurian dan penipuan.

Tindak kriminal ini rupanya sudah menjadi bagian cara hidup dia mencari nafkah.

Polisi mengorek semua keterangan itu setibanya mereka bertemu Adi pada 20-23 Oktober 2019 lalu.

Penjahat kambuhan ini tidak bisa dibawa ke Kalibawang karena sedang berurusan dengan polisi Lampung Selatan.

"Namun, tersangka ternyata juga baru menjalani proses penangkapan oleh polisi Lampung Selatan untuk kasus pencurian, karenanya dia tidak bisa dibawa ke sini," kata Sujarwo.

Sujarwo mengungkapkan, AP akan menjalani proses hukum di Kulon Progo setelah ia menyelesaikan perkaranya di Lampung. Polisi hanya menyita 2 handphone milik Adi, yakni jenis Oppo dan Realme.

Selain itu, buku rekening dan ATM turut disita. Polisi menjerat Adi dengan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, sebagaimana diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008.

Ancamannya tidak main-main. Disebutkan di sana ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Pemerasan seks online

Kasus yang menimpa T kerap disebut pemerasan seks online.

Ini jamak terjadi di dunia maya. Kejahatan model begini juga sudah berlangsung lama. Kejahatan ini sering juga disebut sextortion berasal dari kata sex (seks) dan extortion (pemerasan) yang menggambarkan situasi yang berawal dari sexting atau saling mengirim pesan berbau seks.

Setelah pelaku mendapat foto atau video telanjang atau gambar privat, pelaku menggunakannya untuk memeras korban sambil mengancam akan menyebarkan foto atau video tersebut bila tidak menuruti kehendaknya.

"Saya kira kasus serupa sudah sangat banyak di Yogya," kata Iptu Hadi.

Hadi mengharapkan warga tahu kasus seperti ini sehingga lebih hati-hati.

Kasubag Humas Sujarwo mengharapkan masyarakat waspada dan bijaksana selagi berselancar di jagad maya, utamanya di jejaring sosial.

Kasus yang menimpa T menunjukkan fenomena untuk yang kesekian kali bahwa pemilik akun palsu seliweran di jagad maya memang sengaja mencari mangsa orang yang bisa diperas.

Warga mesti tidak mudah percaya begitu saja atas akun yang orangnya tidak pernah dikenal.

"Kita harus waspada terlebih pada seseorang yang belum dikenal. Akun itu harus dicermati dulu apakah itu akun palsu atau bukan. Sama saja dengan hoaks," kata Sujarwo.  (Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)

Berita ini tayang di Kompas.com berjudul Mengaku Polisi, Pria Ini Lakukan Pemerasan Seks Online, Korbannya Ibu Rumah Tangga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini