Frans menyebut alur pentapan UMP/UMK seperti ini berbahaya bagi dunia usaha yang ada.
Baca: Terkait Istilah Manipulator Agama yang Diusulkan Presiden Jokowi, Wasekjen MUI Sebut Tidak Tepat
Selain tidak bisa memprediksi besaran UMP/UMK, pengusaha juga tidak bisa memenuhi angka tersebut.
"Pengusaha tidak akan bisa membayar pasti itu dalam suatu waktu," jelasnya.
Kemudian pengusaha-pengusaha menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah.
"Keluhan kita sampaikan ke pemerintah. Makanya pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015," ujar Frans.
Ia menambahkan jika pihaknya akan siap menjalakan penetapan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen di tahun 2020.
"Kita siap melaksanakan UMP," tegas Frans.
Daftar Lengkap UMP
A. Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022