Widodo pun berteriak-teriak saat tubuhnya terbakar.
Mujurnya, korban langsung menceburkan diri ke selokan air terdekat.
Dia mengalami luka bakar 70 persen di tubuh.
Paling parah bagian dada ke bawah.
Widodo perlu rawat inap di RS Sultan Agung Kota Semarang hingga beberapa hari.
"Jadi masalahnya sepele kenal dekat karena di bawah pengaruh minuman alkohol jadi lupa kesadaran," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Unit Reskrim Polsek Gayamsari Tangkap Dua Pembakar Pria di Kota Semarang,