Saksi Sulastri dan saksi Dedek Wulandari berinisiatif untuk mencari KTP milik Sutina yang ternyata pakaian Sutina berada di kamar mandi lantai 2.
Dengar Tangisan Bayi
Ketika sedang mencari KTP Sutina, Sulastri dan Dedek mendengar suara tangisan bayi dari dalam mesin cuci yang berada di dalam kamar mandi.
Mesin cuci yang didekati, ternyata memang berisi bayi laki-laki.
Sulastri dan Dedek yang mengetahui hal tersebut, memutuskan untuk memberitahu pemilik rumah Lendi Ardiansyah.
Jasad Bayi Sudah Terbungkus
Ketika diperiksa, di dalam mesin cuci tersebut, terdapat bungkusan kantong plastik yang di balut dengan handuk.
Saat diperiksa, ternyata di dalam bungkusan tersebut berisikan bayi laki-laki.
Bayi Meninggal Setelah Dirawat
Melihat kondisi bayi yang lemah, pemilik rumah dan dua rekan kerja Sutina langsung membawa bayi laki-laki tersebut ke rumah sakit.
Setelah sempat mendapatkan perawatan di NICU RS Siloam Palembang, bayi laki-laki Sutina meninggal dunia.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengungkapkan Sutina ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas kematian anaknya.
Pelaku sendiri, menurut Didi, dijerat dengan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kekerasan terhadap Anak.
"Kami masih lakukan perkembangan untuk yang lainya bisa saja kedepan dijerat pasal lain," ucap Didi Hayamansyah saat gelar perkara.
Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Alasan Ibu di Palembang Masukan Bayi ke Mesin Cuci Hingga Tewas, Kesal Kekasih Tidak Mengakui, dan sripoku.com dengan judul Niat Saya Bayi Dibawa ke Panti Asuhan.
(TRIBUNNEWS.COM/Garudea Prabawati) (TribunSumsel.com/Agung Dwipayana) (Kompas.com/Aji YK Putra)