Alat yang digunakan yakni kamera mini (Mini Cam) yang dilengkapi memori 8 GB.
Kamera diarahkan ke kloset guna merekam perempuan yang buang air kecil.
Setelah kamera terpasang, pelaku meninggalkan TKP (toilet) lalu kembali satu jam kemudian.
Selanjutnya ia mengambil kamera dan memindahkan file hasil rekaman ke gawai pribadinya.
"Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Minggu (10/11/2019).
Polisi menyampaikan, pelaku tidak puas dengan satu rekaman saja.
Oleh karena itu, AA mengulang aksinya dengan menyimpan kamera di tempat yang sama.
Polisi mengidentifikasi motif pelaku untuk memuaskan kebutuhan seksnya.
Apalagi pelaku memang kerap menonton film porno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.
5. Dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi
Perbuatan AA dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi.