Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak.
Satu anak sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus Istri Hamil Diracuni Suami di Semarang: Kondisi Mujiati Membaik, Bayi Perempuan Lahir Sehat