TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang ayah warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, tega memperkosa putri kandungnya yang meminta izin untuk menikah.
Korban dalam kasus ini adalah gadis bernama Melati (bukan nama sebenarnya).
Tak cuma sekali, pelaku brinisial AJ ini bahkan tega menyetubuhi anak kandungnya hingga 9 kali.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Andaru saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019).
• Tergoda Kemolekan Tubuh Wanita, Pria di Surabaya Rekam Aktivitas Kamar Pas: Arahkan Kamera ke Cermin
Korban dalam kasus ini adalah anak kandung korban yang masih berusia 14 tahun.
Diketahui Melati adalah anak kandung AJ dari hubungannya dengan istri pertama.
Namun AJ tak mampu mempertahankan rumah tangganya dengan istri pertama.
Setelah beberapa tahun membina rumah tangga dengan istri pertama, AJ memutuskan bercerai dengan ibu kandung Melati.
Tak lama setelah bercerai, AJ kemudian menikah lagi dengan seorang wanita yang kini menjadi ibu tiri Melati.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Akhirnya setelah berapa tahun berjalan, Melati terpaksa tinggal bersama kakek dari ayah tersangka.
Pelaku Kerap Keluar-Masuk Penjara