Tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah, apabila korban tak memenuhi keinginannya.
• Dylan Carr Diizinkan Pulang dari RS, Sudah Bisa Jalan-Jalan & Minum Es Meski Kepala Masih Diperban
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," sambungnya.
Mendapat ancaman dari sang ayah, Melati tak bisa berbuat banyak.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat AJ, demi mendapat restu dan AJ mau menjadi wali nikahnya.
Dilakukan di Rumah dan di Penginapan
Melati hanya bisa pasrah saat diajak ayah kandungnya sendiri menginap di salah satu penginapan yang berlokasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.
Di penginapan itulah awal pelampiasan nafsu bejat AJ kepada anak kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Korban pun merelakan tubuhnya digauli ayahnya sendiri.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
"Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali," terang Andaru.
• Ditanya Soal Izin Suami Atau Tidak saat Jalan Bareng Irfan, Barbie Kumalasari: Enggak Lah, Ngapain!
"Lima di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban Mengadu ke Kakek dan Tunangannya
Korban yang sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka, nemun tak kunjung mendapat restu menikah.