Diketahui AJ kerap melakukan tindak kriminal.
Hal itu mebuatnya jadi sering keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalah-gunaan senjata tajam (sajam).
"Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak tiga kali.
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Pada tahun 2018 AJ kemudian bebas dari tahanan.
• Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Disebut Masih Mahasiswa, Teman Beberkan Riwayat Pendidikan Sebenarnya
Korban Minta Izin untuk Menikah
Setelah ayahnya bebas dari penjara pada tahun 2018.
Melati yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
Namun siapa sangka tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.
Mengetahui ayahnya sudah bebas, Melati sempat meminta izin kepada ayahnya untuk menikah.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.
Mengetahui keinginan sang anak, AJ justru memberikan syarat yang harus dipenuhi.
Yakni AJ memberikan syarat agar korban melakukan persetubuhan dengannya.