TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir terseret kasus korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang.
Selain Arifin Nasir yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kepri, ada juga nama Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yazser selaku Direktur CV Rida Djawar yang menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar itu.
Usai ekspose kasus di Media Center Polda Kepri, ketiga tersangka tersebut digiring ke masuk ke sel tahanan.
Beberapa awak media berusaha mengonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri itu.
Arifin Nasir menanggapi ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat.
Ia membantah hal yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak benar informasinya, saya tentang (bantah) semuanya itu," kata Arifin terkait kasus tersebut yang disampaikan oleh Polda Kepri.
Namun, mantan calon legislatif DPRD Kota Batam tahun 2019 ini tidak sempat menyampaikan alasan bantahannya tersebut.
"Saya boleh nggak bicara ini, tanya penyidik dulu, nanti saya salah," katanya, saat digiring oleh anggota kepolisian.
Akibat kasus korupsi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.634.245.
Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi, 4 saksi ahli, yaitu ahli LPJK, ahli LKPP, ahli hukum pidana dan ahli dari BPKP Provinsi Kepri.
Para tersangka tersebut dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, Para tersangka maksimal diancam 20 tahun penjara.
Baca: Akan Dikirim ke Malaysia, 7 Wanita Dikurung Selama Sepekan di Sebuah Rumah di Batam
Baca: Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Penyeberangan ke Pulau Penyengat Dihentikan Sementara
Ekspose Kasus Korupsi Monumen Bahasa
Mantan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir hanya tertunduk lesu saat polisi menggelar kasus korupsi yang dilakukannya.