Akibat ulah ketiga tersangka tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.634.245.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Kepri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri.
"Benar, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 3 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).
Adapun nama tiga tersangka yang ditetapkan itu, antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Dua orang tersangka M Yasir dan Yunus telah diamankan. Mereka diamankan Senin (23/9/2019) siang, di Tanjungpinang," ungkap Erlangga.
Baca: PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Gubernur Kepri 30 September, Soerya Respationo Siap Bertarung
Baca: Seorang Waria Tiba-tiba Loncat dari Atas Jembatan Barelang, Tubuhnya Belum Ditemukan
Dalam kasus itu sedikitnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sekitar 60 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang itu.
Proyek Monumen Bahasa Tinggal Kerangka
Meskipun tanda-tanda bahwa proyek ini akan bermasalah sejak awal dibangun, namun tetap dipaksakan untuk dibangun.
Hal ini karena monumen ini ditargetkan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional 2015, saat Provinsi Kepri jadi tuan rumah.
Tetapi, sekarung masalah menghimpit proyek ini.
Pembangunan tahap pertama tahun 2013 lalu, proyek ini sempat terbengkalai karena penyelesaian pengerjaan dari kontraktor hanya 63,69 persen.
Anehnya, proyek ini kembali dilelang tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar dan pemenang lelang menawarkan Rp 3,2 miliar.
Bukannya tambah baik, proyek Dinas Kebudayaan ini justru makin kacau oleh sejumlah masalah yang membelit.