Diketahui, Arifin Nasir melakukan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau penyengat Kota Tanjungpinang.
Akibat ulahnya tersebut, Provinsi Kepri mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Usai pensiun dari jabatanya, Arifin nasir juga sempat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif Batam.
Tetapi Arifin Nasir juga tidak lolos dalam pemilihan tersebut.
Aaat ini Arifin harus bertanggung jawab akibat ulahnya itu.
Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).
Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain.
Baca: Api Lahap Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim, Enam Mobil Pemadam Diturunkan
Baca: Polisi Polda Kepri Tembak Mati Edi Johan, Gembong Narkoba Jaringan Internasional
Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.
"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.
Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut.
Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh.
"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.