News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Kepri melakukan ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda. Tribunbatam.id/Alamudin

Diketahui, Arifin Nasir melakukan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau penyengat Kota Tanjungpinang.

Akibat ulahnya tersebut, Provinsi Kepri mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

Usai pensiun dari jabatanya, Arifin nasir juga sempat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif Batam.

Tetapi Arifin Nasir juga tidak lolos dalam pemilihan tersebut.

Monumen Bahasa yang mangkrak di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, setelah gagal dibangun tiga tahun lalu. (Tribun Batam/Wahib Wafa) (Tribun Batam/Wahib Wafa)

Aaat ini Arifin harus bertanggung jawab akibat ulahnya itu.

Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).

Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain.

Baca: Api Lahap Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim, Enam Mobil Pemadam Diturunkan

Baca: Polisi Polda Kepri Tembak Mati Edi Johan, Gembong Narkoba Jaringan Internasional

Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.

"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.

Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut.

Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh.

"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini