News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019). Surya/Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online yang menawarkan tiga orang janda di Menganti Gresik berhasik dibongkar oleh polisi.

Prostitusi online ini dikendalikan oleh sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Pasangan suami istri Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti ini menjalani bisnis prostitusi online dengan menawarkan tiga janda selama satu tahun terakhir.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan terbongkarnya praktik prostitusi online ini dari laporan masyarakat. 

Pelaku ini memiliki tiga orang PSK yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang lewat media Whatsapp.

Para wanita yang dijajakan itu semuanya berstatus janda, usianya berkisar 30 hingga 35 tahun. 

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka ini pada Kamis (14/11/2019) pukul 17.00 WIB.

"Mereka ditangkap seusai transaksi," kata Kusworo.

Saat penangkapan, kedua tersangka baru saja mendapatkan uang dari menjual janda berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.

Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.

Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.

Seusai dikirimi foto, lelaki hidung belang itu menjatuhkan pilihan kepada ATK.

Keduanya kemudian bertemu di rumah milik BS di sebuah perumahan di Menganti.

Di sana, BS menyuruh mereka masuk ke dalam kamar yang telah disediakan.

Sesudah 15 menit di dalam kamar, lelaki hidung belang itu keluar bersama ATK dan kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.

ATK mendapat Rp 300 ribu, kemudian BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini