Saat itu, Sumarno mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Terus tahu meninggalnya?" tanya ketua majelis hakim Syamsudin.
"Saya tahunya siangnya. Kejadian Minggu," jawab Sumarno.
Sementara saksi Agus menyebutkan, peristiwa itu bermula dari permasalahan empat bulan sebelumnya antara korban dan pelaku.
"Kalau masalah awalnya itu cuma karena salah kirim chat. Tapi masalah ini dikomporin. Kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan. Saya anggap sudah selesai. Tapi pas ketemu ini diungkit lagi sama dua orang pelaku ini," sebutnya.
Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya.
Namun ia tak tahu jika korban berada di lokasi kejadian.
"Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan WhatsApp," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Irfansyah mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada hari Minggu, 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong, Jalan RE Martadinata Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Korban Suhendi bersama saksi Agus tengah mencari Miko di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong.
Namun, keduanya hanya bertemu terdakwa Herul.
"Korban lalu menanyakan keberadaan Miko kepada terdakwa Herul," sebutnya.
Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Dedi bersama saksi Sumarno datang dengan berboncengan sepeda motor.
"Lalu terdakwa Dedi mendatangi terdakwa Herul, korban, dan saksi Anan yang tengah duduk," bebernya.