Kemudian melakukan perekaman data biometrik kembali melakukan pembayaran lalu menunggu e-paspor yang diajukan terbit.
Secara kasat mata e-paspor dengan paspor biasa sekilas tidak ada perbedaan, namun di bagian sampul depan terdapat perbedaan yakni terlihat sebuah chip seperti SIM card kartu perdana telepon selular.
Dan bagian sampul depan belakang e-paspor terasa sedikit lebih tebal dibanding paspor biasa.
Hal ini karena chip penyimpan data biometrik terdapat didalamnya. Selebihnya bagian isi e-paspor dengan paspor biasa sama.
Bisa Selesai Satu Hari
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mulai berlaku sejak 3 Mei 2019, Imigrasi telah menerapkan fasilitas percepatan penyelesaian paspor 1 (satu) hari jadi dengan biaya Rp 1 juta.
"Penerbitan paspor biasa dan e-paspor sama saja yakni 4 hari setelah proses wawancara dan penerimaan biaya penerbitan paspor. Jika ingin satu hari jadi dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta. Jadi kalau paspor biasa Rp 350 ribu ditambah Rp 1 juta dan e-paspor penerbitan baru Rp 650 ribu ditambah biaya penyelesaian satu hari jadi Rp 1 juta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan kuota penerbitan paspor baru sebanyak 120 pemohon per hari.
Untuk penerbitan e-paspor tidak ada kuota khusus karena sesuai pemohon yang mengajukan.
"Kedepan e-paspor akan diwajibkan untuk dimiliki namun hingga batas yang belum tentu karena menunggu blanko paspor biasa habis sesuai arahan Ditjen Imigrasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kantor Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan E-Paspor, Biaya Penerbitan Rp 650 Ribu