Dalam video berdurasi 43 detik yang dirilis pekan lalu, Samiun menyebut diri mereka sebagai nelayan Indonesia dan bekerja di Malaysia.
"Kami ditangkap oleh Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019," ujar Samiun dalam bahasa Indonesia.
Mereka meminta perusahaan maupun pemerintah membebaskan mereka.
Baca: Hati-Hati, Pengendara Skuter Listrik Bandel Bisa Kena Kena Sanksi
"Kami meminta kepada Presiden Indonesia untuk membebaskan kami. Mereka (Abu Sayyaf) meminta tebusan 30 juta peso (Rp 8 miliar)," ucap Samiun.
Dilaporkan juga bahwa keluarga dari salah satu korban mengakui jyga mendapat permintaan tebusan sebelum video tersebut dirilis. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenlu Pastikan 3 Korban dalam Video Penyanderaan Abu Sayyaf WNI