News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Bersama Instansi Pemerintahan Harus Merangkul Mantan Teroris kata Ketua BNPT

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhardi Alius

Lebih lanjut Kepala BNPT menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang No.5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme, ada tiga tugas Utama yang harus dilaksanakan BNPT, yakni pertama, Kesiapsiagaan Nasional yaitu bagaimana kesiapan seluruh komponen bangsa dalam menghadapi ancaman terorisme, kedua, Kontra Radikalisasi yaitu untuk mencegah orang-orang yang rentar terpapar paham radikal terorisme dan yang ketiga adalah Deradikalisasi yakni menangani orang-orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme tersebut baik itu narapidana, mantan napiter, kombatan dan keluarga beserta jaringannya termasuk saat dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, BNPT ini adalah sebuah lembaga yang bertugas melakukan koordinasi kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam berbagai program penanggulangan terorisme, termasuk program deradikalisasi ini. Dan tugas deradikalisasi ini tidak hanya terhadap mantan napiter saja, tapi dari orang yang masih berstatus tersangka. Sehingga perlu Rekan-rekan ketahui BNPT memiliki tugas yang sangat berat apabila harus kami kerjakan sendiri, maka dari itu kami butuh bantuan sebanyak-banyaknya dalam melawan paham-paham negatif dan dalam upaya menanggulangi Terorisme,” papar pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1962 ini.

Dikatakan mantan Wakapolda Metro Jaya ini, acara Pendamping Sasaran Deradikalisasi ini memiliki tujuan untuk mengordinasikan para pendamping terhadap sasaran deradikalisasi yang berasal dari instansi terkait yang berkaitan dengan pelaksanaan program deradikalisasi termasuk untuk menyamakan pemahaman para pelaksana sehingga kegiatan deradikalisasi dapat dilaksanakan secara optimal, tertib dan lancar sesuai target.

"Untuk mencapai target yang kita inginkan, kita harus menguatkan kerjasama dengan instansi dan tokoh masyarakat atau agama di daerah setempat dalam mendampingi, membina dan memberdayakan para sasaran deradikalisasi di masyarakat. Jadi acara pendampingan ini merupakan manifestasi dalam Sishankamrata yang perlu sinergi dengan melibatkan peran dari semua elemen masyarakat tanpa terkecuali. Kalau kita bersatu, mudah-mudahan kita dapat menjaga NKRI ini,” urai mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri ini.

Tak hanya itu, Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri ini juga mengatakan, selain melakukan pendampingan, kelompok ini nantinya juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait perkembangan sasaran deradikalisasi di masyarakat. Monitoring dan evaluasi yang dimaksud adalah perkembangan dari pemahaman kebangsaan, keagamaan dan kewirausahaan yang sudah dijalankan para sasaran deradikalisasi.

"Selain sebagai wujud konkret hadirnya negara dalam kehidupan sasaran deradikalisasi, pendampingan ini berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui keadaan terbaru dari para sasaran deradikalisasi untuk dapat membentuk individu napiter, keluarga dan jejaringnya, termasuk didalamnya juga anak-anaknya serta Foreign Terrorist Fighter (FTF). Termasuk juga orang terpapar, mulai menjauhi dan meninggalkan radikalisme yang berujung pada terorisme," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Depok ini mengakhiri.

Seperti diketahui, Rakor yang digelar selama empat hari yakni 25-28 November 2019 ini diikuti sebanyak 161 orang yang terdiri dari beberapa unsur Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait seperti, TNI (Kodam)-Polri (Polda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) yang ada di lima provinsi setempat.

Turut hadir dalam Rakor tersebut sekaligus bertindak sebagai narasumber yakni Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, MA, dua anggota Kelompok ahli BNPT yakni Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si (kelompok ahli bidang Psikologi) dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ‎Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, (kelompok ahli bidang Hukum). Hadir pula Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol. Robert Haryanto dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Drs. Priyadi, Bc.IP, M.Si.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini