News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merokok Sembarangan Sopir Angkot Didenda Rp 30 Ribu, Terpaksa 'Gadaikan' KTP

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang yang terkena denda supir angkot tak bisa bayar denda karena hanya punya uang Rp 4 ribu. Dia sampai harus menggadaikan KTP untuk membayar denda.

Salah satunya seorang supir angkot yang enggan memberitahukan namanya, mengaku kesal terjaring razia.

"Saya bukan tidak mau bayar, tapi uang saya cuma Rp 4 ribu, karena belum ada sewa," kata supir angkot yang mengenakan kemeja hitam tersebut.

Saat hendak pergi karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. pria yang mengenakan topi ini sempat berdebat dengan petugas Satpol PP.

“Saya bukan enggak mau bayar. Ya sudah tunggu bentar biar saya gadaikan KTP dulu,” jelasnya.

(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kedapatan Merokok di Tempat Umum, Supir Angkot Langsung Dihukum Usai Disidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini