"Diduga RF ini merendam STNK asli yang sudah habis masa berlakunya, lalu hologram yang ada di STNK itu dipasangkan ke STNK palsu. Sehingga, seolah-olah STNK itu asli karena ditempel hologram," kata Supriadi, Kamis (28/11/2019).
Baca: Cerita Nenek Warni Antre Sejak Subuh Dapat Nomor 115, Fasilitas BPJS Rawat Jalan Pasca Operasi
Setelah merendam STNK yang sudah habis masa berlakunya dan mengambil hologram, tersangka menempel hologram ke STNK palsu yang dibuatnya.
Barulah STNK palsu di setrika untuk menguatkan hologram yang ditempel tadi.
Setelah itu, barulah tersangka RF ini menggunakan laptop dan mesin printer untuk mencetak jumlah pajak kendaraan di STNK palsu yang dibuatnya.
Tak jauh berbeda juga untuk membuat SIM palsu, tersangka memudarkan data yang ada di blangko SIM bekas.
Setelah dipudarkan, barulah tersangka mengeprint kembali SIM tersebut menggunakan printer. Sehingga, SIM tersebut seperti SIM asli.
"Kalau yang tersangka peroleh kisaran Rp 700 ribu. Modusnya seperti itu, jadi uang itu untuk dirinya sendiri," katanya.
Terkait hal tersebut, menurut Supriadi ini dilakukan oknum perorangan tidak melibatkan pihak lain atau oknum lain.
Dari penyidik sendiri, saat ini akan melakukan pendataan terhadap para korban yang ditipu RF.
Diduga, sudah ada masyarakat yang menjadi korban tersangka.
"Dari barang bukti sudah terlihat, cukup banyak STNK yang dipalsukan dan SIM. Jadi kami himbau, masyarakat bila merasa pernah berurusan dengan tersangka untuk melapor ke Samsat atau Polda Sumsel," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ini Modus Oknum PNS Samsat Palembang Palsukan STNK dan SIM, Ambil STNK Mati di Kantor