Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
8. Diancam
Pelaku Indrawan diketahui melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan korban Bunga.
Dalam keterangannya kepada penyidik kepolisian, setidaknya pelaku melakukan hubungan suami istri kepada dirinya sebanyak tiga kali.
Korban saat itu dipaksa dan dan diancam sehingga tidak berani melawan.
Modus pelaku, nanti akan menikahi korban.
"Kalau melakukannya (persetubuhan) di rumah dia (pelaku) di (kampung) Sulusuban). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata Bunga (bukan nama sebenarnya).
Korban kemudian menerangkan jika pelaku tak pernah bilang jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Modusnya, ia akan dikenalkan dengan teman-temannya saja dan ngobrol-ngobrol.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terangnya. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacar 10 Kali, https://lampung.tribunnews.com/2019/11/29/fakta-fakta-siswi-smp-di-lampung-dijual-pacar-10-kali?page=all.