TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang pria berinisial ABR (54) mengeluarkan tembakan saat berkaraoke di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.
Tembakan itu dikeluarkan setelah pria tersebut ditolak berhubungan intim oleh seroang pemandu lagu yang sedang menemaninya di dalam ruang karaoke.
Mereka karaoke dengan ditemani oleh dua orang pemandu lagu, yakni F dan M.
Sekitar pukul 23.40 WIB, ABR memaksa F untuk berhubungan intim di ruang karaoke tersebut.
F menolak dan berusaha untuk keluar dari ruangan tersebut.
“F dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan saudara ABR saat di dalam ruang karaoke namun saudari F menolak dan berusaha lari keluar,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).
ABR marah melihat F menolak ajakannya.
F akhirnya keluar ruangan dan lari.
Saat itu, ABR mengeluarkan pistol dan menembakkannya.
“Pada saat saudari F hendak keluar, kemudian saudara ABR marah dan melempar mikrofon ke pintu ruangan karaoke. Saudari F tetap berusaha keluar dan lari. Kemudian saudara ABR mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan,” katanya.
Sedangkan M, pemandu lagu lainnya yang ada di dalam ruang karaoke tersebut sedang dalam kondisi mabuk.
Barung mengatakan, ABR sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengontrol emosi.
Sedangkan pistol yang digunakan merk Seecamp LWS kaliber 32 dengan nomor JW4399
“Hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mempunyai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor IKHSA/4140/VIII/2019,” katanya.
Akibat kejadian itu, kerugian yang ditimbulkan berupa kerusakan kecil di bagian tembok ruangan karaoke.
Dari informasi seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, juga menjelaskan, bahwa senjata api yang digunakan berjenis Pistol kaliber 32.