Kabag Humas Polresta Malang Kota Malang, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan oleh petugas.
"Iya, saat ini masih proses penyelidikan oleh Reskrim," tandasnya.
Pistol Pria Koboi Disita Polisi
Jajaran Kepolisian menyita pistol milik ABR (54) yang ditembakkan saat ditolak berhubungan intim oleh seorang pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.
ABR dinilai telah menyalahgunakan peruntukan pistol merk Seecamp LWS kaliber 32 nomor JW4399 itu.
"Betul Mas. Senjata sudah ditarik dari yang bersangkutan ke Mabes dan dikandangkan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Meski begitu, ABR selaku pelaku penembakan, dilepaskan. Leonardus mengatakan, laporan terkait kasus itu dicabut dan masalah ini ditempuh melalui jalur damai.
"Sudah selesai berdamai, laporan dicabut," katanya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber ternyata ABR (54) bukanlah orang sembarangan, dia adalah seorang pengusaha di Kota Batam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditolak Hubungan Intim oleh Pemandu Lagu, Pria Ini Tembakkan Pistol"