Darto Utomo pun mengaku uang tersebut seharusnya digunakan untuk membangun rumah setelah digusur untuk pembangunan jalan Tol Lampung.
"Dia berani spekulasi dan kami korban dampak tol pinjam di situ (BMT), dan jika kami deposit karena berani kasih Rp 1 juta," ujar Darto Utomo, Senin, 2 Desember 2019.
Darto Utomo pun mengaku sudah melaporkan hal ini ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-1748/XI/2019/LPG/SPKT tanggal 18 November 2019.
"Ini laporannya kami terpisah semua, tapi intinya sama kami ingin uang kembali," kata Darto Utomo.
Sembilan Orang Mengadu
Bunga deposit macet, sembilan orang nasabah Baitul Mal Wattamwil (BMT) Dana Mulya Syariah datangi Polda Lampung, Senin 2 Desember 2019.
Orang-orang ini mendatangi Polda Lampung untuk meminta kejelasan atas laporan adanya dugaan Penggelapan uang hingga Rp 1,2 miliar dari sembilan orang.
Salah satu korban, Nur Salim (45) warga Katibung Lampung Selatan mengatakan dugaan Penggelapan ini bermula pada bulan Juli 2017 saat penggusuran lahan tol.
"Setelah penggusuran kan belum cair dana ganti rugi, dan kami ini butuh dana, makanya kami berani mengambil dana pinjaman di BMT," katanya.
Nur pun menjelaskan keberanian mengambil hutang ini setelah BMT memberi keyakinan dengan pemberian dana pinjaman tanpa bunga.
"Tapi dengan syarat memberikan deposit dua kali lipat, jadi saya pinjam Rp 50 juta kemudian saya deposit Rp 100 juta, lalu tiap bulan dapat bunga Rp 1 juta perbulan, nah deposit ini setelah dana ganti rugi tol cair," beber Nur.
Kata Nur, selama beberapa bulan hingga pertengahan 2018 dana bunga dari BMT berjalan lancar.
"Tapi setelah pertengahan 2018 keatas, mulai seret, dihub susah diminta bunganya katanya uang gak kembali, ada aja alasan," sebutnya.
Nur pun makin meradang saat setelah melihat kantor BMT Dana Mulya Syariah mulai tutup dan menghilang.
"Ya allah, padahal banyak orang yang pinjam disitu, yang laporan aja ada sembilan dan itu sampai Rp 1,2 miliar, belum yang laporan," tandasnya.