Yogi mengatakan, PMI kelahiran Bima, NTB pada 3 Januari 1992 itu bekerja di Taiwan secara ilegal.
Hal itu bisa dilihat dari paspor yang digunakan bukanlah untuk bekerja namun datang sebagai wisatawan.
Pihak BP3TKI juga mengaku belum mengetahui yang bersangkutan mulai kapan bekerja di Taiwan, sebab yang bersangkutan belum bisa berbicara.
Terlebih kondisi yang bersangkutan saat ini di RSUP Sanglah sudah sadar namun masih cukup kritis, dikarenakan mengalami patah tulang di beberapa bagian.
Diperkirakan yang bersangkutan perlu menjalani berbagai tahapan operasi.
Korban saat ini sudah ditemani oleh keluarganya, baik itu orang tua ,istri beserta anaknya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Loncat dari Lantai 11 Apartemen di Taiwan, Pekerja Migran Indonesia Dirawat di RSUP Sanglah Bali