"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terima diputuskan, dia menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya.
Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.
Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.
Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.
Iwan dihukum cambuk 175 kali. Dipotong masa tahanan lima bulan.
Sehingga jadi 170 kali.
"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.
Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setubuhi dan Rekam Adegan Syur dengan Siswi SMA, Pemuda di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali