Seingat saya ada 20 mesin ATM. Saya yang cungkil pakai obeng dan linggis. Kadang dapat Rp 500 ribu, Rp 1 juta paling besar Rp 12 juta," ujar Deni.
Sebag‎ai gambaran, ia hanya membobol mesin ATM setor tunai karena paling mudah. Mereka mencungkil celah di mesin ATM.
"Celah kecilnya saya cungkil lalu dibongkar.
Nah uangnya masih ada disana kalau baru menerima setor tunai, tidak langsung ke boks penyimpanan.
Bagian atasnya dikorek-korek," ujarnya.
Jadi, uang yang diambil bukan uang yang berada di boks baja tempat penyimpanan uang di dalam mesin ATM.
Melainkan, di atas boks penyimpanan uang.
"Jadi kalau setor tunai, uangnya tidak langsung masuk ke boks penyimpanan, tapi di ruang kecil.
Dikorek-korek, diambil satu persatu. Dari uang yang diambil, ia bagi rata dengan teman-temannya," ujar Deni.
Kekompakan empat sekawan melakukan kejahatan itu terhenti. Ia dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. (*)