Sampai pukul 23.00 Wita, Bunga belum juga ditemukan.
Ayah Bunga, bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan Bunga, sekitar pukul 00.30 dini hari.
Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.
Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.
Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(Tribunkaltim.co)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Kaltim berjudul: Diajak Pacar ke Penginapan, Mabuk Oplosan dan Gadis 12 Tahun Ini Dirudapaksa Enam Pemuda