Remisi khusus tidak diberikan kepada napi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, data yang diperoleh Tribun Jateng terdapat 423 narapidana di wilayah Jawa Tengah yang mendapat remisi.
Penerima remisi khusus didominasi narapidana tindak pidana umum berjumlah 222 orang, narkotika berjumlah 200 orang, dan 1 orang narapidana terjerat kasus undang-undang kesehatan.
Baca: Ibu di Boyolali Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal: Rasanya Perih, Rambut Saya Sampai Rontok
Baca: Menteri Bintang Beri Penghargaan kepada Tiga Kades Responsif Gender, Diajak ke Sidang PBB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengatakan saat ini WBP di rutan maupun Lapas di Jawa Tengah berjumlah per tanggal 23 Desember 2019 telah menyentuh angka 14.150 orang.
"Total tersebut jika dijabarkan 11.172 orang di antaranya berstatus narapidana. Sedangkan sisanya merupakan tahanan sebanyak 2.978," jelasnya.
Ia mengatakan dari 45 Lapas maupun Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang penyumbang remisi khusus terbesar.
Besarnya remisi yang diberikan bervariasi bersasarkan pada masa pidana telah dijalani narapidana.
"Untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan terbanyak 2 bulan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lapas Kelas I Semarang Penyumbang Remisi Khusus Natal Terbesar Di Jawa Tengah