News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Pagaralam

Firasat Puja Sebelum Ibu dan Adik Bungsunya Jadi Korban Bus Sriwijaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tim SAR gabungan mengevakuasi dan mencari korban kecelakaan bus Sriwijaya yang jatuh ke dalam Sungai Lematang, Pagaralam, Sumatera Selatan. (Kanan) Puja (18) menunjukkan foto Nyimas Fitria (40) dan Raisa (5) ibu dan adik bungsunya yang tewas dalam kecelakaan bus Sriwijaya saat ditemui di rumah duka di jalan KH Faqih Usman lorong Sintren Kelurahan 3/4 Ulu kecamatan SU 1 Palembang, Kamis (26/12/2019).

Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan. 

"Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ" pungkasnya.(Tribun Network/fik/dwi/ard/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini