Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan.
"Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ" pungkasnya.(Tribun Network/fik/dwi/ard/wly)