TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa menyita uang sebanyak Rp 9,6 juta yang diduga palsu.
Barang bukti dugaan uang palsu tersebut resmi dirilis Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Jumat (27/12/2019) siang.
Rilis pengungkapan kasus dugaan uang palsu ini dilakukan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Uang itu adalah pecahan Rp 100ribu. Jumlahnya Rp 9,6 juta yang diamankan dari tas pelaku.
Pelaku mencoba membelanjakan uang yang diduga palsu itu di Pasar Minasa Maupa, Sungguminasa, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Baca: Pedagang Coto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sungguminasa
Baca: Pasutri Pembuat Uang Palsu Ini Telah Mencetak Uang Palsu Bernilai Jutaan Rupiah
Baca: Terungkap Motif Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pasang Kamera di Toilet Wanita
Modus pelaku membeli belanjaan senilai Rp 5 sampai Rp 10 ribu.
Setelahnya pelaku berharap diberi kembalian uang asli.
Pelaku menyasar pedagang-pedagang tradisional.
Secara kasat mata, dugaan uang palsu itu memiliki kemiripan dengan uang asli.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan pembuktian keaslian uang itu akan melibatkan saksi ahli.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres Gowa Sita Uang Palsu Rp 9,6 Juta