News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiksa dan Pernah Diberi Makan Kotoran Ayam Ayah Tiri, Bocah 7 Tahun di Sumut Ini Kabur ke Hutan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sekalipun orangtua kandung sebagai pelaku maupun orang disekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu.

Namun, tidak memberikan pertolongan termasuk orang yang ada disekitar anak dan keluarga dekat.

Polres Tapanuli Utara dipastikan akan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjeratnya pelaku.

Dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," tegas Arist.

Lebih lanjut, untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini diberi rasa nyaman di rumah salah satu keluarga korban di Medan.

Komnas Perlindungan Anak akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara.

"Kita akan meminta bantuan LPS Sumut, untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban," pungkas Arist. ( M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Tahan Disiksa Orang Tua dan Pembantu, Bocah Tujuh Tahun Lari ke Hutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini