TRIBUNNEWS.COM -- Kecurigaan keluarga Jamaluddin kalau istri terlibat dalam pembunuhan hakim di Pengadilan Negeri Medan itu akhirnya terbukti.
Polisi berhasil menuntaskan pengusutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55).
Polisi menangkap tiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) dua eksekutor bayarannnya JB dan R.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo seperti dilansir kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Baca: Polri: Reynhard Sinaga Tetap Perlu Pendampingan
Baca: Begini Respon Polri Ketika Novel Baswedan Sebut Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Tersangka
Baca: Update Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD Sebut Pengadilan Bakal Buka Tabir hingga Peran Dua Pelaku
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
Terpisah DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," katanya.
Ia mengaku pihaknya juga melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.
"Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari," ujarnya.
Gelar Prarekonstruksi