TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Tiga orang tersangka tersebut yaitu, istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, yang disebut sebagai otak pembunuhan, sementara dua pelaku lainnya adalah eksekutor berinisal JB dan R.
Sebagai upaya mengungkap kronologi pembunuhan tersebut, penyidik Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi di kediaman hakim Jamaluddin, Selasa (7/1/2020).
Peran Istri Jamaluddin dan 2 Pelaku
Mengutip TribunMedan.com , istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.
Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.
Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza.
Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida menuju rumahnya.
Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza turun, dan Zuraida menutup pagar garasi mobil.
Lalu, Zuraida mengantar keduanya naik ke lantai 3.
Sekira pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza yang berada di lantai 3.
Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.